Senin, 14 November 2011

Tulisan 1


1.cara membeli perusahaan yang telah dibangun.(ceritakan dan jelaskan)

Dalam membeli perusahaan yang telah dibangun hendaknya kita lebih teliti,pertama kita harus bisamengecek kebenaran  surat-surat  sebagai berikut:
1.   Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.   NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.   Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5.   SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.   TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari.

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
Membeli perusahaan yang sedang berkembang dengan harga yang layak kan meningkatkan kemungkianan kesuksesan. Manajemen sebelumnya sudah membentuk basis pelanggan, membina hubungan dengan pemasok, dan meletakkan sistem perusahaan. Basis pelanggan yang anda warisi melalui pembelian perusahan yang sudah mapan dapat anda gunakan untuk mempelajari cara perusahaan tersebut sukses dan cara perusahaan membangun kesuksesain itu. Waktu yang anda gunakan untuk mempelajari perusahaan dan pelangganya sebelum melakukan perubahan akan membuat perubahan yang akan anda lakukan tersebut menjadi semakin mungkin berhasil. Tujuan pemilik yang baru harus lah membuat berbagai perubahan yang akan menarik pelanggan baru dengan tetap mempertahankan pelanggan yang lama perusahaan tersebut. Akan tetapi, memelihara keseimbangan yang tepat untuk pelanggan yang lama dan baru bukanlah pekaerjaan yang mudah.Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasi terbaik.Ketika lokasi perusahaan menjadi salah satu penentuan kesuksesan perusahaan tersebut, akan lebih bijaksana bila membeli perusahaan yang sudah ada berada di tempat yang tepat. Membuka perusahaan dilokasi pilihan ke dua dan berharap dapat menarik pelanggan bisa saja tidak berhasil. Bahkan, lokasi merupakan bisa jadi asset terbesar perusahaan yang sudah ada ini. Jika keunggulan lokasi ini tidak dapat digantikan dengan lokasi
lain.seorang wirausahawan tidak dapat banyak pilihan selain membeli dan bukannya membangun sendiri.

 Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
• Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
Sebagai perusahaan yang etis dan bertanggung jawab secara sosial akan menciptakan citra baik, prilaku perusahaan yang tidak baik akan menciptakn citra buruk. Proses due diligence bisa mengungkapkan bahwa pelanggan, pemasok, kreditur, atau karyawan memiliki kesan negatif mengenai repitasi perusahaan karena tindakan-tindakan yang tidak etisdari pemilik. 
• Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
Lokasi yang dulu dianggap idela mungkin tidak berlaku lagi dengan berubahnya kecenderungan pasar dan kependudukan. Pusat perbelanjaan besar, pesaing baru, atau perubahan rute lalulintas dapat membawa bencana bagi toko ritel kecil. Calon pembeli harus mengevaluasi pasar yang ada didaerah sekitar perusahaan yang telah ada, selain juga kemungkinan pengembangannya. 
• Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
Lebih mudah merencanakan perubahan daripada menerapkannya. Metode, kebijakan, dan prosedur yang diterapkan oleh pemilik perusahaan sebelumnya mungkin telah mengakar, sehingga pemilik baru akan sangat sulit mengubahnya, Para pelanggan mungkin akan menolak berbagai perubahan yang ingin dilakukan oleh pemilik baru terhadap perusahaan tersebut.
Banyak alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain:
  • Resiko lebih rendah
  • Lebih mudah
  • Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar
Membeli perusahaan yang sudah adaa juga mengandung permasalahan, yaitu:
  • Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar
  • Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya image atau reputasi perusahaan.
(contoh perusahaannya : Indomaret,carforre,alfamart,alfa midi.)

2.Memulai Perusahaan Baru.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:
  • Merintis usaha baru (starting)
1.   Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
2.   Persekutuan (partnership), suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama.
3.   Perusahaan berbadan hukum (corporation), perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
  • Dengan membeli perusahaan orang lain (buying)
  • Kerjasama manajemen (franchising)
1. Memulai usaha dari awal
Beberapa pengusaha merasa lebih puas dengan memiliki usaha dan menentukan semuanya sendiri. Mulai dari produk, gaya manajemen, penentuan pemasok dan lain2. Tetapi, resiko kegagalan pun lebih besar dibanding dengan membeli waralaba karena nama perusahaan yang belum dikenal.

2. Membeli usaha yang sudah ada
Yang dimaksudkan dengan membeli di sini adalah membeli lisensi atau waralaba. Bisnis itu sendiri biasanya sudah dikenal orang, kita tinggal melanjutkannya dengan persyaratan yang ditentukan pemilik waralaba. Kekurangan dari membeli usaha ini adalah, pengusaha tidak bebas menentukan produk dan manajemen yang diinginkan. Namun keuntungannya adalah, kemungkinan gagal lebih kecil karena nama mapan yang sudah dimiliki oleh bisnis itu sendiri.
Wirausaha adalah seseorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.

Sebagai pengelola dan pemilik usaha (business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator), ia harus memiliki:
  • Kecakapan untuk bekerja
  • Kemampuan mengorganisir
  • Kreatif
  • Lebih menyukai tantangan

Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
  • Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:
1.   Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan).
2.   Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).
3.   Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan, sintesis).
  • Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih
Ada beberapa kepemilikan usaha yang dapat dipilih, diantaranya perusahaan perseorangan, persekutuan (dua macam anggota sekutu umum dan sekutu terbatas), perseroan, dan firma.
  • Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
1.   Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan maupun pasar?
2.   Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga kerja?
3.   Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya.
  • Organisasi usaha yang akan digunakan.
  • Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Fungsi kewirausahaan dasarnya adalah kreativitas dan inovasi, sedangkan manajerial dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen. Semakin kecil perusahaan maka semakin besar fungsi kewirausahaan, tetapi semakin kecil fungsi manajerial yang dimilikinya.
  • Lingkungan usaha
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya.
Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.

(contoh perusahaan:toko murah(sembako),toko sinarterang(elektronik),toko makmur(matrial).
3.Membeli Hak Lisensi .

Franchising (Kerjasama Manajemen/Waralaba)

Franchising adalah kerjasama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari Franchising adalah memberi hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
      Pada masa sekarang Perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.

DEFINISI
      Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
      Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
      Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
      Franchising / waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.
      Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Keuntungan dan Kerugian Franchising
     Keuntungan bisnis franchising antara lain:
-          Bantuan keuangan dari franchisor.
-          Brand name dan reputasi.
-          Bisnis sudah terbangun
-          Standarisasi mutu.
-          Biaya produksi rendah.
-          Kesiapan menajemen.
-          Bantuan manajemen dan teknik.
-          Profit lebih tinggi.
-          Perlindungan wilayah.
-          Memperoleh manfaat market research dan product development.
-          Risiko gagal kecil.

