1.cara membeli perusahaan yang telah
dibangun.(ceritakan dan jelaskan)
Dalam membeli perusahaan yang telah dibangun hendaknya kita lebih teliti,pertama kita harus bisamengecek kebenaran surat-surat sebagai berikut:
1.
Akta
Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.
NPWP –
Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.
Pendaftaran
ke Pengadilan, 4-5 hari
5.
SIUP –
Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.
TDP –
Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari.
Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan yang sudah sukses
dapat terus sukses
Membeli perusahaan yang sedang
berkembang dengan harga yang layak kan meningkatkan kemungkianan kesuksesan.
Manajemen sebelumnya sudah membentuk basis pelanggan, membina hubungan dengan
pemasok, dan meletakkan sistem perusahaan. Basis pelanggan yang anda warisi
melalui pembelian perusahan yang sudah mapan dapat anda gunakan untuk
mempelajari cara perusahaan tersebut sukses dan cara perusahaan membangun
kesuksesain itu. Waktu yang anda gunakan untuk mempelajari perusahaan dan
pelangganya sebelum melakukan perubahan akan membuat perubahan yang akan anda
lakukan tersebut menjadi semakin mungkin berhasil. Tujuan pemilik yang baru
harus lah membuat berbagai perubahan yang akan menarik pelanggan baru dengan
tetap mempertahankan pelanggan yang lama perusahaan tersebut. Akan tetapi,
memelihara keseimbangan yang tepat untuk pelanggan yang lama dan baru bukanlah
pekaerjaan yang mudah.Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasi
terbaik.Ketika lokasi perusahaan menjadi salah satu penentuan kesuksesan
perusahaan tersebut, akan lebih bijaksana bila membeli perusahaan yang sudah
ada berada di tempat yang tepat. Membuka perusahaan dilokasi pilihan ke dua dan
berharap dapat menarik pelanggan bisa saja tidak berhasil. Bahkan, lokasi
merupakan bisa jadi asset terbesar perusahaan yang sudah ada ini. Jika
keunggulan lokasi ini tidak dapat digantikan dengan lokasi
lain.seorang wirausahawan tidak
dapat banyak pilihan selain membeli dan bukannya membangun sendiri.
Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
•
Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
Sebagai perusahaan yang etis dan bertanggung
jawab secara sosial akan menciptakan citra baik, prilaku perusahaan yang tidak
baik akan menciptakn citra buruk. Proses due diligence bisa mengungkapkan bahwa
pelanggan, pemasok, kreditur, atau karyawan memiliki kesan negatif mengenai
repitasi perusahaan karena tindakan-tindakan yang tidak etisdari pemilik.
• Lokasi perusahaan mungkin
tidak sesuai lagi
Lokasi yang dulu dianggap idela mungkin tidak
berlaku lagi dengan berubahnya kecenderungan pasar dan kependudukan. Pusat
perbelanjaan besar, pesaing baru, atau perubahan rute lalulintas dapat membawa
bencana bagi toko ritel kecil. Calon pembeli harus mengevaluasi pasar yang ada
didaerah sekitar perusahaan yang telah ada, selain juga kemungkinan
pengembangannya.
• Perubahan dan inovasi sulit
diterapkan
Lebih mudah merencanakan perubahan daripada
menerapkannya. Metode, kebijakan, dan prosedur yang diterapkan oleh pemilik
perusahaan sebelumnya mungkin telah mengakar, sehingga pemilik baru akan sangat
sulit mengubahnya, Para pelanggan mungkin akan menolak berbagai perubahan yang
ingin dilakukan oleh pemilik baru terhadap perusahaan tersebut.
Banyak
alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada
mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain:- Resiko lebih rendah
- Lebih mudah
- Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar
- Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar
- Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya image atau reputasi perusahaan.
(contoh
perusahaannya : Indomaret,carforre,alfamart,alfa midi.)
2.Memulai Perusahaan Baru.
Ada
tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia
usaha:- Merintis usaha baru (starting)
1.
Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), bentuk usaha
yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
2.
Persekutuan (partnership),
suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama
menjalankan usaha bersama.
3.
Perusahaan berbadan hukum (corporation), perusahaan yang
didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
- Dengan membeli perusahaan orang lain (buying)
- Kerjasama manajemen (franchising)
Beberapa pengusaha merasa lebih puas dengan memiliki usaha dan menentukan semuanya sendiri. Mulai dari produk, gaya manajemen, penentuan pemasok dan lain2. Tetapi, resiko kegagalan pun lebih besar dibanding dengan membeli waralaba karena nama perusahaan yang belum dikenal.
2. Membeli usaha yang sudah ada
Yang dimaksudkan dengan membeli di sini adalah membeli lisensi atau waralaba. Bisnis itu sendiri biasanya sudah dikenal orang, kita tinggal melanjutkannya dengan persyaratan yang ditentukan pemilik waralaba. Kekurangan dari membeli usaha ini adalah, pengusaha tidak bebas menentukan produk dan manajemen yang diinginkan. Namun keuntungannya adalah, kemungkinan gagal lebih kecil karena nama mapan yang sudah dimiliki oleh bisnis itu sendiri.
Wirausaha adalah seseorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.
Sebagai pengelola dan pemilik usaha (business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator), ia harus memiliki:
- Kecakapan untuk bekerja
- Kemampuan mengorganisir
- Kreatif
- Lebih menyukai tantangan
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki,
diantaranya:
1.
Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan,
perikanan, dan perkebunan).
2.
Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian
tanah, batu, dan bata).
3.
Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan,
sintesis).
- Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih
Ada beberapa kepemilikan usaha yang dapat
dipilih, diantaranya perusahaan perseorangan, persekutuan (dua macam anggota
sekutu umum dan sekutu terbatas), perseroan, dan firma.
- Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal
yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
1.
Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh
konsumen atau pelanggan maupun pasar?
2.
Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga
kerja?
3.
Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan
penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya.
- Organisasi usaha yang akan digunakan.
- Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Fungsi kewirausahaan dasarnya adalah kreativitas dan inovasi, sedangkan manajerial dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen. Semakin kecil perusahaan maka semakin besar fungsi kewirausahaan, tetapi semakin kecil fungsi manajerial yang dimilikinya.
- Lingkungan usaha
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun
penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya
usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya.
Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya.
Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.
(contoh perusahaan:toko murah(sembako),toko
sinarterang(elektronik),toko makmur(matrial).
3.Membeli
Hak Lisensi .Franchising (Kerjasama Manajemen/Waralaba)
Franchising adalah
kerjasama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari Franchising adalah memberi hak
monopoli untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
Pada masa sekarang Perkembangan bisnis
Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan
besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk
mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya
Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah
satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.
DEFINISI
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian
hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis
yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak
yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan
lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang
menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan
franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap
dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau
kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise
Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Franchising / waralaba diperkenalkan
pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer,
ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun
usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format
bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain
yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber
lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri
otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh
waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919
ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli
usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk
mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di
tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya,
AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang
usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.
Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui
usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak
mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi
calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan
SARA.
Keuntungan dan Kerugian Franchising
Keuntungan
bisnis franchising antara lain:
- Bantuan keuangan
dari franchisor.
- Brand name dan
reputasi.
- Bisnis sudah
terbangun
- Standarisasi
mutu.
- Biaya produksi
rendah.
- Kesiapan
menajemen.
- Bantuan
manajemen dan teknik.
- Profit lebih
tinggi.
- Perlindungan
wilayah.
- Memperoleh
manfaat market research dan product development.
- Risiko gagal
kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar