Penerapan
jam malam menurut Bapak wakil Gubenur DKI
Sebagai
langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini,
rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas
Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan
jam malam untuk pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan
peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah
malam sangat diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam
hari melibatkan anak-anak dibawah umur. “Saya rasa itu sulit, makanya harus
kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani bilang iya.
Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya tidak boleh
keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada
undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI.
Ada
aturan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan
Jalan Raya, pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi
(SIM). Sedangkan untuk mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17
tahun.
Ahok
mengungkapkan saat ini pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam
proses pembahasan. Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot
terhadap kelebihan dan kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
Dinas
Pendidikan sudah mengkaji hal itu, makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya
saya mau undang lagi salah satu pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya
untuk anak-anak. Pak Agus Suradika (Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal
untuk duduk bareng dengan pakar itu,” ujarnya.
Selama
peraturan jam malam belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat
dikontrol dari lingkungan perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya,
anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada malam hari bersama orangtuanya
atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor,
baik roda dua maupun roda empat, dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah
malam.
Saya
kira anak-anak bisa dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel
malam hari sama orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan
kegiatan yang membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh
nggak? Boleh aja. Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di
tengah malam,” tuturnya.
Kendati
demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi
pelajar tidak dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang
tewas oleh Dul, anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru
aturan tersebut diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para
pelajar di Jakarta lebih terarah dan semakin baik. “Jadi jangan gara-gara ada
kasus anak kecil nabrak itu, terus ada jam malam juga. Ya tidak semudah itu
lah,” cetusnya.
- · Penerapan jam malam bagi pelajar itu sendiri
Dukungan senada juga disampaikan Devi dan Dimas, siswa SMP
97 Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Devi, penerapan jam malam bagi siswa
sangat baik untuk meminimalisasi perilaku negatif siswa. Ia pun meminta
rekan-rekannya agar dapat mengambil hikmah positif atas peraturan jam malam
bagi siswa itu.
"Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dimas juga setuju dengan aturan jam malam bagi siswa. Dia
juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi tertentu bagi siswa yang
belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang ikut pelajaran tambahan
atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya, ada
pengecualianitu,"katanya.
Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI
Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem
Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya
sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di
rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar