Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
-
- Dividen
Yaitu
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut
atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang
dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah
tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang
artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga
sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian
di=eviden stock tersebut.
-
- Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain
terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder.
Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar
Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang
berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar
Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan
orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
-
- Saham Bonus
Saham
bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang
saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara
harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan
melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan
nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan
memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
-
- Tidak mendapat deviden
Perusahaan
akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan
keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden
jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi
keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja
perusahaan tersebut.
-
- Capital Loss
Dalam
aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital
gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor
menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan
demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang
investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun
beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya,
berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per
lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam
jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi
kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham,
maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah
dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
-
- Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika
suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara
langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan
peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan
dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah
dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat
sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
-
- Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist
di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam
kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian
beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama
beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan
pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
-
- Saham di Suspend
Jika
suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas
bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga
saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend.
Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi
perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun
waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend
yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu
perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya
yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan
saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian
hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang
spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka
status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar