Sabtu, 20 Desember 2014
tugas 7
Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya. Dalam menyiapkan dan menerbitkan sebuah laporan audit, auditor harus berpedoman pada empat standar pelaporan yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Terpenting, harus dilihat standar yang terakhir karena standar ini mensyaratkan suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau pernyataan bahwa pendapat tidak dapat diberikan disertai dengan alasan-alasannya. Standar ini mensyaratkan adanya pernyataan auditor secara jelas mengenai sifat pemeriksaan yang telah dilakukan dan sampai dimana auditor membatasi tanggungjawabnya. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku.
Menyadari fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.
Terdapat beberapa jenis pendapat akuntan yang diberikannya berkenaan dengan suatu pemeriksaan umum, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian WTP (unqualified opinion).
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan WTPDP (unqualified opinion with explanatory language).
3. Pendapat wajar dengan pengecualian WDP (qualified opinion).
4. Pendapat tidak wajar TW (adverse opinion).
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
1). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Istilah unqualified disini bukan berarti tidak memenuhi syarat atau tidak qualified. Arti unqualified disini adalah tanpa kualifikasi (qualification) atau tanpa reserve atau tanpa keberatan-keberatan. Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum Prinsip akuntansi berlaku umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan
• Perubahan penerapan prinsip akuntansi berlaku umum dari periode ke periode telah cukup dijelaskan
• Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
2). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language).
Laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien namun ditambah dengan hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan.
3). Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Pendapat ini hanya diberikan jika secara keseluruhan laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Terdapat beberapa kondisi yang membuat auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, yaitu :
• Lingkup audit dibatasi oleh klien
• Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien dan auditor
• Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
• Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapakan secara konsisten
4). Laporan pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor memeberikan pendapat tidak wajar jika tidak terdapat pembatasan bukti audit. Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar dengan pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten dalam jumlah cukup untuk mendukung pendapatnya.
5). Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan auditor jika ia tidak berhasil menyakinkan dirinya bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan jika antara lain, terdapat banyak pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien. Masing-masing kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Peranan utama dari Laporan Audit adalah:
1. Laporan audit adalah jalan utama bagi institusi audit untuk memahami informasi tentang proses audit. Tim audit harus menyerahkan laporan kepada institusi audit yang menugaskan pada saat audit selesai sehingga institusi audit dapat memahami proses dan hasil dari audit yang dilakukan oleh tim audit tersebut.
2. Laporan audit adalah dasar dalam pembuatan Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. Laporan Audit mengevaluasi kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan dan memberikan opini dan rekomendasi berdasarkan temuan audit. Berdasarkan informasi tersebut institusi audit membuat Surat Opini Audit dan Keputusan Audit.
3. Laporan audit adalah dasar yang penting untuk mengumpulkan dan mengolah informasi audit. Laporan audit menyampaikan informasi dan masalah yang berhubungan dengan belanja dan peendapatan serta kegiatan-kegiatan ekonomi yang relevan dari institusi atau proyek yang diaudit. Institusi audit dapat memproses lebih lanjut informasi yang penting dan masalah yang disajikan dalam Laporan Audit dan melalui Laporan Audit ini institusi audit dapat menyediakan informasi tentang isu-isu individual atau informasi yang terintegrasi kepada institusi audit di tingkat yang lebih tinggi, dan depertemen yang berkompeten lainnya.
III. SYARAT-SYARAT LAPORAN AUDIT
Isi konsep Laporan Audit tersebut harus mudah dimengerti dan bebas dari penafsiran ganda serta memenuhi standar pelaporan yaitu:
1. Lengkap
Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai atas hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
2. Akurat
Laporan harus menyajikan bukti yang benar dan menggambarkan temuan dengan tepat. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas sebuah laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi, temuan, dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan dalam KKP. Bukti yang dilaporkan harus mencerminkan kebenaran logis atas masalah yang dilaporkan.
3. Obyektif
Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada. Ini berarti auditor harus menyajikan hasil audit secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan atau terlalu menekankan kinerja yang kurang.
4. Meyakinkan
Laporan audit harus menjawab tujuan audit, temuan disajikan secara persuasif, dan kesimpulan serta rekomendasi disusun secara logis berdasarkan fakta yang disajikan.
5. Jelas
Laporan audit harus mudah dibaca dan dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan. Jika digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal, hal itu harus didefinisikan dengan jelas. Penggunaan akronim diusahakan seminimal mungkin. Pengorganisasian materi laporan seara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca Laporan Audit.
6. Ringkas
Laporan audit harus disajikan secara ringkas tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk mendukung pesan. Jika terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu juga harus dihindari.
IV. BENTUK DAN BAGIAN-BAGIAN LAPORAN AUDIT
Bagian-Bagian Dari Laporan Audit Standar :
1. Judul Laporan Standar auditing mengharuskan pemberian judul dan harus memuat kata independen.
2. Alamat yang dituju laporan audit, laporan biasanya ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham, atau dewan direksinya.
3. Paragraf pendahuluan. Paragraf pertama ditujukan untuk tiga hal:
a. Paragraf ini merupakan pernyataan sederhana bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan audit.
b. Paragraf ini mencantumkan laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca, dan periode akuntansi untuk laporan rugi laba dan laporan arus kas.
c. Paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor hanyalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit.
4. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yaitu auditor hanya bertanggung jawab untuk mencari kekeliruan yang signifikan yang mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan. Paragraf ini juga menyatakan bahwa auditor telah mengevaluasi ketepatan standar akuntansi, estimasi, dan pengungkapan serta penyajian laporan keuangan. Jadi audit memberikan suatu tingkat keyakinan yang tinggi tetapi bukan merupakan jaminan.
5. Paragraf pendapat menyatakan bahwa yang diberikan adalah suatu pendapat dan bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan yang diambil didasarkan atas pertimbangan profesional. Dalam paragraf ini auditor diminta untuk menyatakan pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan termasuk mengenai apakah perusahaan mengikuti standar-standar akuntansi yang berlaku umum.
6. Tanda tangan, nama, dan nomor register akuntan publik. Nama ini menunjukkan partner akuntan publik atau auditor yang bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional.
7. Tanggal laporan audit. Tanggal yang dipakai adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur auditing di lapangan. Tanggal ini menunjukkan sampai tanggal berapa setelah laporan keuangan auditor bertanggung jawab atas peninjauan terhadap peristiwa yang terjadi.
V. JENIS LAPORAN AUDIT
Empat kategori pokok laporan audit, antara lain :
1. Laporan audit didasarkan kepada laporan keuangan historis yang disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Laporan audit khusus didasarkan kepada audit atas akun-akun tertentu, prosedur audit yang disetujui, atau basis akuntansi yang berlaku umum.
3. Laporan atestasi didasarkan kepada pelaksanaan penugasan atestasi.
4. Laporan didasarkan kepada penugasan review.
Kesimpulan Auditor, antara lain :
1. Wajar tanpa pengecualian, auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar.
2. Wajar dengan pengecualian, auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu.
3. Tidak wajar, auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.
4. Tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.
Sumber :
1. http://ziajaljayo.blogspot.com/2012/02/laporan-audit.html
2. http://falahbilayudha.blogspot.com/2013/04/laporan-audit.html
3. http://scaciody.blogspot.com/2010/05/laporan-audit.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar