Audit Forensik
Pengertian
Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan.
Menurut
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing
merujuk kepada fraud examination. Dengan kata
lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of
accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative
financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief
dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi
yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan
judicial atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik
yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama
dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak
kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di
pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif
maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar